MSD Modern School of Design | UPMI
 

UPMI

UNIT PENJAMINAN MUTU INTERNAL (UPMI)

ASRD MSD

 

Sistem penjaminan mutu internal memiliki tujuan menciptakan sistem pengendalian Pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi secara mandiri, karena perguruan tinggi memiliki otonomi dalam penyelenggaraan Pendidikan tinggi. SPMI ini ditetapkan dalam permenristekdikti No. 62 th. 2016 pasal 5 ayat (6), yang mana SPMI ditetapkan dalam peraturan pemimpin perguruan tinggi bagi PTN atau peraturan badan hukum penyelenggara bagi PTS, setelah disetujui senat atau senat akademik perguruan tinggi.

 

Berdasarkan hal tersebut, Direktur ASRD MSD mengeluarkan SK yang menyatakan adanya UPMI dalam perguruan tinggi guna melaksanakan mekanisme PPEPP di tingkat unit kerja untuk setiap kegiatan yang dilakukan.

 

Adapun struktur organisasi dalam UPMI terdiri dari:

  1. Ketua
  2. Anggota I
  3. Anggota II

 

Tupoksi dari struktur organisasi tersebut adalah sebagai berikut:

Ketua UPMI

  • Tugas Pokok
  1. Membuat perencanaan strategik terkait dengan sistem penjaminan mutu
  2. Memastikan ketersediaan dan kelengkapan dokumen penjaminanan mutu
  3. Melaksanakan benchmarking dan kerjasama dengan lembaga lain
  4. Mensosialisasikan sistem penjaminan mutu kepada pihak-pihak terkait
  5. Mengontrol pelaksanaan sistem penjaminan mutu 
  6. Melakukan koordinasi kerja UPMI melalui pertemuan atau rapat
  7. Mengesahkan kegiatan yang dilaksanakan oleh UPMI
  8. Mengevaluasi proses penjaminan mutu untuk ditindaklanjuti 
  9. Mengelola sistem pelaporan SPMI tertulis maupun online 
  10. Melakukan koordinasi dengan tim Audit Mutu Internal
  11. Menjamin kerahasiaan data dan informasi sesuai etika jabatan 
  1. Wewenang 
  2.   Memberikan masukan kepada Direktur terkait kinerja sistem mutu pada tingkat institusi dan jurusan/prodi
  3.   Melaporkan kepada Direktur jika terjadi permasalahanatau penyimpangan terkait manajemen mutu
  4.   Mengevaluasi efektivitas tindakan perbaikan dan pencegahan yang dilakukan.
  • Tanggung Jawab
  1. Bertanggung jawab atas segala dokumen penjaminan mutu
  2. Bertanggungjawab atas laporan dari unit penjaminan mutu
  3. Bertanggungjawab atas berjalannya sistem penjaminan mutu

Anggota I

      Tugas

  1. Membantu dalam hal penyusunan agenda kegiatan
  2. Membantu dalam hal perencanaan dan penganggaran kegiatan 
  3. Mengelola dokumen dan data cetak maupun digital
  4. Mengelola sistem pelaporan tertulis maupun online 
  5. Mengelola dan menyediakan peralatan dan bahan-bahan keperluan UPMI
  6. Menjamin kerahasiaan data dan informasi sesuai etika jabatan 

 

Anggota II

Tugas

  1. Mengelola kegiatan administrasi
  2. Membuat surat menyurat dan dokumen pendukung kegiatan 
  3. Mengarsipkan data dan dokumen
  4. Membantu dalam hal perencanaan dan penganggaran kegiatan 
  5. Membantu mengelola sistem pelaporan tertulis maupun online 
  6. Mengelola dan menyediakan peralatan dan bahan-bahan keperluan UPMI
  7. Menjamin kerahasiaan data dan informasi sesuai etika jabatan

 

System penjaminan mutu internal ASRD MSD memiliki 4 dokumen yang terdiri atas:

  1. Buku Kebijakan Mutu
  2. Buku Manual Mutu
  3. Buku Standar Mutu, yang memuat:
  1. Standar Pembelajaran
  1. Standar Penelitian
  2. Standar Pengabdian Kepada Masyarakat
  3. Standar Kerjasama
  4. Standar Keuangan
  5. Standar Saranda dan Prasarana
  6. Standar Tata Pamong dan Tata Kelola
  7. Standar Kemahasiswaan
  1. Buku Formulir